Dasar Perniagaan dalam Islam
Islam mengajarkan agar dalam berusaha hanya mengambil yang halal dan baik (thoyib), karena dalam Al-Quam, Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh manusia bukan hanya untuk orang yang beriman dan muslim saja- untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik (thoyib). Tidak mengikuti langkah-langkah setan dengan mengambil yang tidak halal dan tidak baik . Yang meliputi halal dari segi materi, halal dari cara perolehannya, serta juga harus halal dalam cara pemanfaatan atau penggunaannya. Banyak manusia yang memperdebatkan mengenai ketentuan halal ini. Padahal bagi umat Islam acuannya sudah jelas, yaitu sesuai dengan sabda Rasulullaah SAW dalam sebuah hadits . Jadi, yang halal dan yang haram itu jelas. Dan bila masih diragukan maka sebenarnya ukurannya berkaitan erat dengan hati manusia itu sendiri, bila hatinya jernih maka segala yang halal akan menjadi jelas. Sesuatu yang tidak halal termasuk yang syubhat tidak boleh menjadi obyek usaha dan karenanya tidak mungkin menjadi bagian dari hasil usaha.
Allah SWT telah memerintahkan kepada orang yang beriman agar hanya memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya dengan jalan perniagaan, baik perniagaan barang atau jasa, yang berlaku secara ridho sama ridho . Salah seorang pemikir Islam, Imam Ghazali, menyatakan bahwa Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna. Maksudnya uang itu sendiri seharusnya tidak menjadi obyek (perniagaan) melainkan semata-mata untuk merefleksikan nilai dari obyek. Dan bagaikan cermin yang baik, uang harus dapat merefleksikan nilai dari obyek (perniagaan) secara jernih dan lengkap. Oleh karena itu pada zaman Rasulullah SAW uang dibuat dari logam mulia (emas atau perak) dan mempunyai spesifikasi (mutu dan berat) yang tertentu.
Pemerintahan Rasulullah SAW sendiri tidak (perlu) menerbitkan uang sendiri selama uang itu mempunyai nilai yang dapat diterima di semua pasar yang terkait. Dan sebagai alat tukar nilai, uang diperlukan untuk memperlancar perniagaan, artinya peran uang sejalan dengan pemakaian uang itu dalam perniagaan. Sehingga bila uang disimpan dan tidak dipakai dalam perniagaan maka masyarakat akan merugi karena perniagaan akan mengalami hambatan.
Kemudian dalam melakukan perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu termasuk kepada pihak yang tidak disukai. Karena orang yang adil akan lebih dekat dengan takwa . Sebagai abdi Allah SWT menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi, atas nama Allah SWT, manusia diwajibkan untuk memanfaatkan sumber daya (alam, harta, dan sebagainya) yang telah dititipkan Allah kepadanya untuk sebesar-besar kemaslahatan manusia. Untuk itu manusia harus bekerjasama, saling tolong menolong karena manusia memang ditakdirkan untuk diciptakan dengan perbedaan.
Ekonomi Syariah
Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (welfare state). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.
Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya maupun komunis yang ekstrim. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perniagaan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.
Seperti yang diungkapkan diatas, ciri khas ekonomi Islam hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal. Sementara, sistem ekonomi, Islam tidak membahasnya seara terperinci dan jelas.
Namun, jika kini hadir Ekonomi Syariah sebagai salah satu bentuk atau metode ekonomi yang sesuai dengan dasar-dasar perniagaan yang ditetapkan oleh Islam (ajaran Quran dan hadits), maka metode tersebut harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain, kesatuan (unity), keseimbangan (equilibrium), kebebasan (free will), tanggungjawab (responsibility).
Manusia sebagai wakil (khalifah) Allah di Bumi tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam QS. Al Baqarah 275, disebutkan bahwa orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.
Praktek Ekonomi Syariah (di Indonesia)
Tahun 2006 diselengrakan Indonesia Syariah Expo 2006 sebagai bagian dari upaya pengembangan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah yang telah menunjukkan adanya peningkatan yang berarti. Peningkatan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah yang beroperasi saat ini dari hanya satu bank umum syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, menjadi 3 bank umum syariah, yaitu dengan tambahan Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Padahal, lima tahun sebelumnya belum ada bank konvensional yang membuka unit usaha syariah, tetapi saat ini sudah terdapat 20 bank konvensional yang membuka unit/divisi usaha syariah.
Begitu pula halnya dengan lembaga asuransi syariah yang jumlahnya meningkat dari hanya satu pemain yakni Asuransi Takaful kini menjadi 50 perusahaan bahkan lebih. Kini banyak pula perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah untuk keperluan pendanaan jangka panjangnya. Pada Indonesia Syariah Expo yang disambut Wakil Presiden RI tersebut, menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang antara lain: kegiatan ekonomi syariah harus memberikan nilai tambah, berbasiskan tidak hanya dunia tetapi juga akhirat, pelaku ekonomi syariah harus memegang teguh kejujuran dan keadilan, serta menjalin semangat kebersamaan dan kerja keras. Artinya, Gerakan Ekonomi Syariah di dalam rangka menawarkan solusi terhadap berbagai permasalahan bangsa sebagai akibat dari krisis ekonomi, moneter dan sosial, mendapat sambutan luas bahkan dari pemerintah RI sendiri. Dukungan ini adalah upaya pengembangan ekonomi berbasiskan kejujuran, keadilan, keduniaan dan keakhiratan.
Ekonomi syariah yang berlandaskan etika moral diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan bangsa seperti pengangguran, kemiskinan, kebodohan, kesenjangan, kemunafikan, KKN, moral hazard dan sebagainya. Penerapan prinsip kejujuran akan menghilangkan praktek rekayasa keuangan yang dapat mengakibatkan penggelembungan aset/harta dan keuntungan perusahaan yang semu. Penerapan prinsip keadilan dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan hubungan serta menghilangkan kezaliman antara lembaga bisnis dengan mitra usahanya, antara kelompok masyarakat kaya dengan kelompok masyarakat miskin.
Bank Indonesia, selama ini pun telah secara aktif mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan perbankan syariah tanpa harus mengabaikan upaya pengembanganperbankan konvensional. Kita harapkan DPR RI dapat segera merampungkan pembahasan tentang RUU Perbankan Syariah yang sudah ditunggu cukup lama oleh pelaku perbankan syariah dan stakeholders-nya. Selain itu, pemerintah diharapkan segera merealisasikan penerbitan sukuk sebagai manisfestasi dukungan bagi ekonomi syariah serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka pengembangan asuransi syariah dan pasar modal syariah. Wallahualam Bishawab.* (7 Februari 2008)
Sumber :
Masad Masrur
http://masadmasrur.blog.co.uk/2008/02/07/dasar_ekonomi_islam_dan_pelaksanaan_ekon~3691822/
5 September 2009