Jumat, 04 September 2009

Marissa Haque-Ekonomi Syariah Dukung Sektor Riil


Marissa Grace Haque (lahir di Balikpapan, 15 Oktober 1962; umur 46 tahun) adalah seorang aktris, sutradara, produser film dan politikus Indonesia. Menikah dengan Ahmad Zulfikar Fawzi (Ikang Fawzi) dan dianugerahi dua orang putri, yaitu Isabella Muliawati Fawzi (Bella) dan Marsha Chikita Fawzi (Kiki). Ia adalah kakak kandung dari Soraya Haque dan Shahnaz Haque.

Ia juga aktif menulis di media dan sebagai pengacara non-ligitasi, Direktur Utama PT SAI (Saya Anak Indonesia) Films, Direktur Eksekutif e-Gov Institute di Jakarta dan Surabaya, juru bicara dari Ristra Beauty Clinic and Cosmetics, Duta Lingkungan Hidup dari KLH, Duta WWF untuk Badak Cula Satu, dan Duta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES).

Marissa telah menyelesaikan berbagai disiplin ilmu yaitu, Doktor S3 dari Institut Pertanian Bogor, jurusan Pengelolaan Sumberdaya Alam & Lingkungan Hidup dan kini ia akan menjalani studi S2 Hukum Pidana Universitas padjadjaran.

Motto hidup duta Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) ini yaitu menjalani hidup dengan mengalir seperti air (go with the flow) dan ikhlas menjalani ketentuan Allah Swt. Manusia berusia, namun tuhan yang menentukan hasilnya sesuai usaha tersebut.

Filosofi kehidupan bermasyarakat Marrissa yaitu jujurkan keadilan dan adilkan kejujuran. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, ia berharap pemerintah tidak hanya menjalankan trilogi pembangunan yang terdiri dari stabilitas nasional, pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. Namun juga, ekonomi yang berpihak pada sektor Usaha Kecil dan Mikro (UKM).

Ekonomi syariah berpihak pada sektor riil yang mayoritas ada pada masyarakat Indonesia. UKM tersebut menjadi penolong di saat krisis global, yang muncul akibat runtuhnya pasar modal.

Ia berharap ekonomi syariah dapat maju menjawab tantangan jaman. Apalagi krisis global yang melanda beberapa negara saat ini dapat diatasi dengan sistem ekonomi yang berkeadilan seperti ekonomi syariah. Ekonomi syariah berada di pertengahan sistem ekonomi kapitalis dan ekonomi komunis. - 1 Januari 2009

Sumber :

Nola, www.pkesinteraktif.com, dalam :

http://marissahaque.kompasiana.com/2009/01/01/selamat-dengan-ekonomi-syariah-di-indonesia/#more-29

5 September 2009

Beberapa Tantangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Seiring dengan makin dirasakannya dampak krisis global, pertanyaan dan gugatan terhadap sistem ekonomi kapitalis yang berlandaskan pasar mulai muncul di banyak negara, termasuk Indonesia. Pada tingkat global, gugatan dan wacana tentang perlunya revitalisasi atau penggantian sistem pasar dipelopori tidak kurang oleh Presiden Perancis Nicolas Sarkozy dan mantan Perdana Menteri Inggris Tony Blair.


Gaung gugatan ini juga dirasakan di Tanah Air. Banyak pihak berpendapat perlunya direvisi secara total sistem perekonomian Indonesia dengan mengarusutamakan prinsip dan praktek ekonomi syariah. Satu hal yang sangat dimengerti mengingat Indonesia memiliki populasi muslim terbesar di dunia dan bukti di banyak tempat akan kekebalan perbankan syariah dari gelombang krisis global.

Namun, keinginan ini juga tidak kurang ditentang dan dipandang secara skeptik oleh beberapa kalangan. Pada tataran filosofis, tentangan muncul oleh karena adanya kecenderungan dicampuradukkannya hal yang sesungguhnya merupakan bangun peradaban/kebudayaan, dalam arti praktek/kebiasaan dalam berekonomi di zaman Nabi Muhammad SAW, dengan sesuatu yang lebih bersifat normatif dalam arti cita-cita moral seperti kesejahteraan bersama, kemakmuran, dan keadilan sebagaimana yang dinisbahkan dalam Islam.

Pencampuradukan ini terlihat dari praktek pengatasnamaan syariah yang saat ini marak dilakukan oleh banyak pihak di Indonesia, termasuk pemerintah. Dengan pengatasnamaan ini, beberapa praktek yang dilabeli syariah tidak jarang justru bertentangan dengan hakikat normatif yang digariskan dalam norma-norma keagamaan itu sendiri.

Pada titik ini, praktek perbankan syariah yang mengutamakan bagi hasil dan risiko adalah satu contoh kasus. Dalam banyak praktek, bank-bank komersial berlabel syariah sekadar menerapkan bagi keuntungan dan tidak mengikutsertakan pembagian risiko. Bahkan, hampir semua bank syariah bisa dikatakan menerapkan proporsi bagi hasil yang identik dengan cost of fund atau rate of return perbankan konvensional. Dengan kata lain, esensi yang dilakukan adalah sama, berupa penggandaan uang dan hasil berlebih yang secara normatif sesungguhnya ditentang dalam ajaran agama Islam.

Untuk alasan yang sama, pengatasnamaan syariah juga dilakukan pemerintah dalam kasus obligasi syariah atau sukuk. Dalam teori, sukuk merupakan kesepakatan bagi nilai manfaat dari sebuah kepemilikan aset berwujud antara pemilik modal dan pemilik aset. Di sini, nilai manfaat harus dapat dikuantifikasikan agar nilai imbalan yang sesuai bisa dibagi antara pemilik aset dan pemilik modal. Akan tetapi, pada praktek penerbitan obligasi sukuk oleh pemerintah Indonesia, imbal bagi hasil yang ada ditawarkan tanpa perhitungan saksama. Pemerintah sekonyong-konyong menawarkan imbal bagi hasil sekitar 12 persen, yang kurang lebih identik dengan imbal bunga obligasi global dalam bentuk dolar Amerika. Sulit untuk tidak mengatakan adanya pragmatisme di sini.

Sayang, banyak pembela ekonomi syariah seakan menutup mata atau tidak mengetahui pelanggaran ini. Bagi mereka, segala sesuatu yang berlabelkan syariah adalah otomatis baik dan valid. Ini satu hal yang menurut saya pribadi tidak tepat karena sesungguhnya yang tetap hanyalah nilai, walau pengungkapan dan tekanan implikasinya bisa berbeda dari waktu ke waktu. Praktek dan kebiasaan bisa berubah, tetapi cita-cita untuk mencapai sesuatu hal seperti keadilan, kemakmuran, dan kesejahteraan bersama adalah sama.

Apalagi jika mengingat bahwa peradaban dan kebudayaan itu selalu bersifat eklektik. Alhasil, praktek pada zaman Nabi Muhammad SAW yang kemudian dilabeli syariah bisa jadi justru sudah tidak sesuai dengan tantangan dan kondisi zaman yang ada saat ini. Praktek bagi hasil, misalnya, belum tentu merupakan ketentuan yang tidak bisa diganggu gugat saat ini. Sebab, praktek ini sudah lama hidup dalam masyarakat tradisional jauh sebelum dinisbahkan sebagai hal yang baku dalam ekonomi syariah. Bahkan sampai saat ini, di banyak negara, termasuk Indonesia, praktek bagi hasil masih marak dilakukan oleh masyarakat tradisional yang hidup dari pertanian atau peternakan.

Praktek paron antara pemilik lahan/ternak dan petani penggarap atau pemelihara ternak yang membagi hasil menjadi sepertiga secara rata untuk pemilik, penggarap, dan biaya produksi sampai saat ini masih hidup dan dilakukan di banyak daerah. Akan tetapi, seiring dengan terjadinya transformasi ekonomi dan peningkatan taraf hidup serta meningkatnya kompleksitas transaksi dan jenis komoditas, praktek paron kemudian makin ditinggalkan dan diganti dengan sistem permodalan yang berbasiskan bunga.

Untuk mengatasi pencampuradukan ini, maka, tidak bisa tidak, perlu diciptakan keseimbangan antara inovasi kelembagaan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan filter nilai pada inovasi tersebut. Inovasi kelembagaan, termasuk peraturan implementasi, adalah penting untuk menyesuaikan praktek ekonomi syariah dengan kebutuhan masyarakat, sehingga tidak semata-mata berhenti pada labelisasi. Filter nilai yang lebih ketat juga adalah vital agar ekonomi syariah tidak terlampau meliberalkan inovasi lembaga keuangan, sehingga nantinya justru bisa terjebak pada kesalahan yang sama dengan sistem kapitalisme.

Sebagai contoh, bank bagi hasil merupakan inovasi kelembagaan yang bisa jadi merupakan terobosan dalam mengatasi maraknya spekulasi dan keserakahan. Sayang, prakteknya masih terlalu mengekor bank bunga, sehingga esensinya tidak tercapai, hanya sekadar akad. Praktek ini jika kemudian dipaksakan tanpa adanya penyesuaian atau konsep kelembagaan yang secara matang bisa malah kemudian menjadi bumerang, sebagaimana kegagalan Pakistan ketika secara paksa menghapus bank bunga dan menggantinya dengan bank bagi hasil.

Untuk itu, tantangan bagi akademisi dan praktisi ekonomi syariah adalah membuat satu teori, rekomendasi kebijakan, dan lembaga ekonomi Islam yang dapat diterapkan dalam perekonomian, terutama dalam situasi yang masih bercampur antara praktek syariah dan nonsyariah. Saat ini kebanyakan teori ekonomi syariah masih dibangun dalam settingekonomi yg sepenuhnya Islami, yakni tidak ada riba. Asumsi ini tidak realistis sehingga teori itu tidak bisa digunakan untuk menganalisis realitas.

Sebaliknya, praktek ekonomi konvensional juga harus mengantisipasi pengaruh pelaku atau lembaga ekonomi syariah, sehingga tidak kehilangan relevansi jika lembaga ekonomi syariah makin dominan. Pada titik ini, pemerintah dan DPR sebaiknya mendukung tumbuhnya inovasi kelembagaan ekonomi Islam dengan regulasi yang kondusif. Kegagalan Barat dalam mendesain sistem keuangan menyadarkan kita untuk berhenti mengadopsi secara mentah-mentah sistem yang mereka gunakan. (21 Mei 2009)

Sumber :

M Ikhsan Modjo, Dosen Departemen Ilmu Ekonomi Universitas Airlangga.

http://www.wartaekonomi.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=1999:beberapa-tantangan-ekonomi-syariah-di-indonesia&catid=43:wuumum&Itemid=62&limitstart=1

5 September 2009

Dasar Ekonomi Islam dan Pelaksanaan Ekonomi Syariah

Dasar Perniagaan dalam Islam

Islam mengajarkan agar dalam berusaha hanya mengambil yang halal dan baik (thoyib), karena dalam Al-Quam, Allah SWT telah memerintahkan kepada seluruh manusia –bukan hanya untuk orang yang beriman dan muslim saja- untuk hanya mengambil segala sesuatu yang halal dan baik (thoyib). Tidak mengikuti langkah-langkah setan –dengan mengambil yang tidak halal dan tidak baik . Yang meliputi halal dari segi materi, halal dari cara perolehannya, serta juga harus halal dalam cara pemanfaatan atau penggunaannya. Banyak manusia yang memperdebatkan mengenai ketentuan halal ini. Padahal bagi umat Islam acuannya sudah jelas, yaitu sesuai dengan sabda Rasulullaah SAW dalam sebuah hadits . Jadi, yang halal dan yang haram itu jelas. Dan bila masih diragukan maka sebenarnya ukurannya berkaitan erat dengan hati manusia itu sendiri, bila hatinya jernih maka segala yang halal akan menjadi jelas. Sesuatu yang tidak halal –termasuk yang syubhat– tidak boleh menjadi obyek usaha dan karenanya tidak mungkin menjadi bagian dari hasil usaha.

Allah SWT telah memerintahkan kepada orang yang beriman agar hanya memperoleh keuntungan dari sesamanya hanya dengan jalan perniagaan, baik perniagaan barang atau jasa, yang berlaku secara ridho sama ridho . Salah seorang pemikir Islam, Imam Ghazali, menyatakan bahwa “Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna.” Maksudnya uang itu sendiri seharusnya tidak menjadi obyek (perniagaan) melainkan semata-mata untuk merefleksikan nilai dari obyek. Dan bagaikan cermin yang baik, uang harus dapat merefleksikan nilai dari obyek (perniagaan) secara jernih dan lengkap. Oleh karena itu pada zaman Rasulullah SAW uang dibuat dari logam mulia (emas atau perak) dan mempunyai spesifikasi (mutu dan berat) yang tertentu.

Pemerintahan Rasulullah SAW sendiri tidak (perlu) menerbitkan uang sendiri selama uang itu mempunyai nilai yang dapat diterima di semua pasar yang terkait. Dan sebagai alat tukar nilai, uang diperlukan untuk memperlancar perniagaan, artinya peran uang sejalan dengan pemakaian uang itu dalam perniagaan. Sehingga bila uang disimpan dan tidak dipakai dalam perniagaan maka masyarakat akan merugi karena perniagaan akan mengalami hambatan.
Kemudian dalam melakukan perniagaan, Islam mengharuskan untuk berbuat adil tanpa memandang bulu –termasuk kepada pihak yang tidak disukai. Karena orang yang adil akan lebih dekat dengan takwa . Sebagai abdi Allah SWT menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi, atas nama Allah SWT, manusia diwajibkan untuk memanfaatkan sumber daya (alam, harta, dan sebagainya) yang telah dititipkan Allah kepadanya untuk sebesar-besar kemaslahatan manusia. Untuk itu manusia harus bekerjasama, saling tolong menolong karena manusia memang ditakdirkan untuk diciptakan dengan perbedaan.

Ekonomi Syariah

Ekonomi syariah merupakan ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi rakyat yang dilhami oleh nilai-nilai Islam. Ekonomi syariah berbeda dari kapitalisme, sosialisme, maupun negara kesejahteraan (welfare state). Berbeda dari kapitalisme karena Islam menentang eksploitasi oleh pemilik modal terhadap buruh yang miskin, dan melarang penumpukan kekayaan. Selain itu, ekonomi Islam merupakan tuntutan kehidupan sekaligus anjuran yang memiliki dimensi ibadah.

Sistem ekonomi syariah sangat berbeda dengan ekonomi kapitalis yang lebih bersifat individual, sosialis yang memberikan hampir semua tanggungjawab kepada warganya maupun komunis yang ekstrim. Ekonomi syariah bukan pula berada ditengah-tengah ketiga sistem ekonomi itu. Ekonomi Islam menetapkan bentuk perdagangan serta perniagaan yang boleh dan tidak boleh di transaksikan. Ekonomi dalam Islam harus mampu memberikan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat, memberikan rasa adil, kebersamaan dan kekeluargaan serta mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha.

Seperti yang diungkapkan diatas, ciri khas ekonomi Islam hanya prinsip-prinsip yang mendasar saja. Karena alasan-alasan yang sangat tepat, Al Qur'an dan Sunnah banyak sekali membahas tentang bagaimana seharusnya kaum Muslim berprilaku sebagai produsen, konsumen dan pemilik modal. Sementara, sistem ekonomi, Islam tidak membahasnya seara terperinci dan jelas.

Namun, jika kini hadir Ekonomi Syariah sebagai salah satu bentuk atau metode ekonomi yang sesuai dengan dasar-dasar perniagaan yang ditetapkan oleh Islam (ajaran Quran dan hadits), maka metode tersebut harus mampu memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap pelaku usaha. Ekonomi syariah menekankan empat sifat, antara lain, kesatuan (unity), keseimbangan (equilibrium), kebebasan (free will), tanggungjawab (responsibility).
Manusia sebagai wakil (khalifah) Allah di Bumi tidak mungkin bersifat individualistik, karena semua (kekayaan) yang ada di bumi adalah milik Allah semata, dan manusia adalah kepercayaannya di bumi. Didalam menjalankan kegiatan ekonominya, Islam sangat mengharamkan kegiatan riba, yang dari segi bahasa berarti "kelebihan". Dalam QS. Al Baqarah 275, disebutkan bahwa orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Praktek Ekonomi Syariah (di Indonesia)

Tahun 2006 diselengrakan Indonesia Syariah Expo 2006 sebagai bagian dari upaya pengembangan kegiatan ekonomi dan keuangan syariah yang telah menunjukkan adanya peningkatan yang berarti. Peningkatan ini ditandai dengan meningkatnya jumlah lembaga keuangan syariah yang beroperasi saat ini dari hanya satu bank umum syariah, yaitu Bank Muamalat Indonesia, menjadi 3 bank umum syariah, yaitu dengan tambahan Bank Syariah Mandiri dan Bank Syariah Mega Indonesia. Padahal, lima tahun sebelumnya belum ada bank konvensional yang membuka unit usaha syariah, tetapi saat ini sudah terdapat 20 bank konvensional yang membuka unit/divisi usaha syariah.

Begitu pula halnya dengan lembaga asuransi syariah yang jumlahnya meningkat dari hanya satu pemain yakni Asuransi Takaful kini menjadi 50 perusahaan bahkan lebih. Kini banyak pula perusahaan yang menerbitkan obligasi syariah untuk keperluan pendanaan jangka panjangnya. Pada Indonesia Syariah Expo yang disambut Wakil Presiden RI tersebut, menjelaskan prinsip-prinsip ekonomi syariah yang antara lain: kegiatan ekonomi syariah harus memberikan nilai tambah, berbasiskan tidak hanya dunia tetapi juga akhirat, pelaku ekonomi syariah harus memegang teguh kejujuran dan keadilan, serta menjalin semangat kebersamaan dan kerja keras. Artinya, Gerakan Ekonomi Syariah di dalam rangka menawarkan solusi terhadap berbagai permasalahan bangsa sebagai akibat dari krisis ekonomi, moneter dan sosial, mendapat sambutan luas bahkan dari pemerintah RI sendiri. Dukungan ini adalah upaya pengembangan ekonomi berbasiskan kejujuran, keadilan, keduniaan dan keakhiratan.

Ekonomi syariah yang berlandaskan etika moral diharapkan dapat mengatasi berbagai persoalan bangsa seperti pengangguran, kemiskinan, kebodohan, kesenjangan, kemunafikan, KKN, moral hazard dan sebagainya. Penerapan prinsip kejujuran akan menghilangkan praktek rekayasa keuangan yang dapat mengakibatkan penggelembungan aset/harta dan keuntungan perusahaan yang semu. Penerapan prinsip keadilan dapat menjaga keseimbangan dan keharmonisan hubungan serta menghilangkan kezaliman antara lembaga bisnis dengan mitra usahanya, antara kelompok masyarakat kaya dengan kelompok masyarakat miskin.

Bank Indonesia, selama ini pun telah secara aktif mengeluarkan berbagai kebijakan yang mendukung pengembangan perbankan syariah tanpa harus mengabaikan upaya pengembanganperbankan konvensional. Kita harapkan DPR RI dapat segera merampungkan pembahasan tentang RUU Perbankan Syariah yang sudah ditunggu cukup lama oleh pelaku perbankan syariah dan stakeholders-nya. Selain itu, pemerintah diharapkan segera merealisasikan penerbitan sukuk sebagai manisfestasi dukungan bagi ekonomi syariah serta mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam rangka pengembangan asuransi syariah dan pasar modal syariah. Wallahualam Bishawab.* (7 Februari 2008)

Sumber :

Masad Masrur

http://masadmasrur.blog.co.uk/2008/02/07/dasar_ekonomi_islam_dan_pelaksanaan_ekon~3691822/

5 September 2009


Dekonstruksi Kapitalisme dan Rekonstruksi Ekonomi Syariah

Bencana keuangan tengah melanda negara super power Amerika Serikat. Beberapa bank raksasa kelas dunia yang telah menggurita ke berbagai penjuru dunia rontok. Dimulai dari bangkrutnya bank raksasa Lehman Brothers dan perusahaan finansial raksasa Bear Stearns.
Beberapa saat sebelumnya, pemerintah Amerika terpaksa mengambil alih perusahaan mortgage terbesar di Amerika; Freddie Mac dan Fannie Mae Sementara Merrill Lynch mengalami kondisi tak jauh beda hingga harus diakuisisi oleh Bank of America. Terakhir perusahaan asuransi terbesar AIG (American International Group) menunjukkan gejala kritis yang sama.
Untuk mengatasi badai krisis yang hebat itu dan menyelamatkan bank-bank raksasa yang terpuruk, pemerintah Amerika Serikat terpaksa melakukan bailout sebesar 700 milyar dolar sampai 1 triliun US dolar. Walaupun nyatanya dana suntikan yang mirip dengan BLBI itu, toh tak signifikan membendung terpaan badai krisis yang demikian besar.
Beberapa saat setelah informasi kebangkrutan Lehman Brothers, pasar keuangan dunia mengalami terjun bebas di tingkat terendah. Beberapa bank besar yang collaps dan runtuhnya berbagai bank investasi lainnya di Amerika Serikat segera memicu gelombang kepanikan di berbagai pusat keuangan seluruh dunia.
Pasar modal di Amerika Serikat, Eropa dan Asia segera mengalami panic selling yang mengakibatkan jatuhnya indeks harga saham pada setiap pasar modal. Bursa saham di mana-mana terjun bebas ke jurang yang dalam. Pasar modal London mencatat rekor kejatuhan terburuk dalam sehari yang mencapai penurunan 8%. Sedangkan Jerman dan Prancis masing-masing ditampar dengan kejatuhan pasar modal sebesar 7% dan 9%. Pasar modal emerging market seperti Rusia, Argentina dan Brazil juga mengalami keterpurukan yang sangat buruk yaitu 15%, 11% dan 15%.
Sejak awal 2008, bursa saham China anjlok 57%, India 52%, Indonesia 41% (sebelum kegiatannya dihentikan untuk sementara), dan zona Eropa 37%. Sementara pasar surat utang terpuruk, mata uang negara berkembang melemah dan harga komoditas anjlok, apalagi setelah para spekulator komoditas minyak menilai bahwa resesi ekonomi akan mengurangi konsumsi energi dunia.
Di AS, bursa saham Wall Street terus melorot. Dow Jones sebagai episentrum pasar modal dunia jatuh. Angka indeks Dow Jones menunjukkan angka terburuknya dalam empat tahun terakhir yaitu berada di bawah angka 10.000.
Berdasarkan fakta dan reliata yang terjadi saat ini, jelas sekali bahwa drama krisis keuangan memasuki tingkat keterpurukan yang amat dalam,dank arena itu dapat dikatakan bahwa krisis financial Amerika saat ini, jauh lebih parah dari pada krisis Asia di tahun 1997-1998 yang lalu. Dampak krisis saat ini demikian terasa mengenaskan keuangan global. Lagi pula, sewaktu krismon Asia, setidaknya ada surga aman atau safe heaven bagi para investor global, yaitu di Amerika Serikat, Eropa dan Jepang, tetapi kini, semua pasar modal rontok. Semua investor panic.
Karena itu, seluruh pengamat ekonomi dunia sepakat bahwa Guncangan ekonomi akibat badai keuangan yang melanda Amerika merupakan guncangan yang terparah setelah Great Depresion pada tahun 1930. Bahkan IMF menilai guncangan sektor finansial kali ini merupakan yang terparah sejak era 1930-an. Hal itu diperkirakan akan menggerus pertumbuhan ekonomi dunia melambat menjadi 3% pada tahun 2009, atau 0,9% poin lebih rendah dari proyeksi World Economic Outlook pada Juli 2009.
Dari paparan di atas, terlihat dengan nyata, bahwa sistem ekonomi kapitalisme yang menganut laize faire dan berbasis riba kembali tergugat. Faham neoliberalisme tidak bisa dipertahankan. Pemikiran Ibnu Taymiyah dan Ibnu Khaldun adalah suatu ijtihad yang benar dan adil untuk mewujudkan kemaslahatan ekonomi masyarakat.
Dengan demikian sangat keliru apa yang dilakukan Fukuyama yang mendeklarasikan kemenangan kapitalisme liberal sebagai representasi akhir zaman The end of history (Magazine National Interest, 1989). Tesis Fukuyama sudah usang dan nasakh (tidak berlaku), karena sistem ekonomi kapitalisme telah gagal menciptakan tata ekonomi yang berkeadilan dan stabil.
Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pandangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Crisis in Economic Theory. Demikian pula Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty Curtain : Choices for the Third World.
Pandangan miring kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan dunia negara-negara berkembang, akan tetapi juga melanda negara-negara maju.
Karena itu, kini telah mencul gelombang kesadaran untuk menemukan dan menggunakan sistem ekonomi baru yang membawa implikasi keadilan, pemerataan, kemakmuran secara komprehensif serta pencapaian tujuan-tujuan efisiensi. Konsep ekonomi baru tersebut dipandang sangat mendesak diwujudkan. Konstruksi ekonomi tersebut dilakukan dengan analisis objektif terhadap keseluruhan format ekonomi kontemporer dengan pandangan yang jernih dan pendekatan yang segar dan komprehensif. Inilah yang ditawarkan oleh ekonomi syariah.
Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, ditambah fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat.
Dampaknya tentu saja kehancuran sendi-sendi perekonomian negara-negara berkembang, proyek-proyek raksasa terpaksa mengalami penjadwalan ulang, ratusan pengusaha gulung tikar, harga-harga barang dan jasa termasuk barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan tak terkendali.
Krisis tersebut semakin memprihatinkan karena adanya kemiskinan ekstrim di banyak negara, berbagai bentuk ketidakadilan sosio-ekonomi, besarnya defisit neraca pembayaran, dan ketidakmampuan beberapa negara berkembang untuk membayar kembali hutang mereka. Henry Kissinger mengatakan, kebanyakan ekonom sepakat dengan pandangan yang mengatakan bahwa tidak satu pun di antara teori atau konsep ekonomi sebelum ini yang tampak mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia tersebut (News Week, Saving the World Economy).
Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi.

Rekonstruksi Ekonomi Syariah
Oleh karena kapitalisme telah gagal mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, maka menjadi keniscayaan bagi umat manusia zaman sekarang untuk mendekonstruksi ekonomi kapitalisme dan merekonstruksi ekonomi berkeadilan dan berketuhanan yang disebut dengan ekonomi syariah. Dekonstruksi artinya meruntuhkan paradigma, sistem dan konstruksi materialisme kapitalisme, lalu menggantinya dengan sistem dan paradigma syariah. Capaian-capaian positif di bidang sains dan teknologi tetap ada yang bisa kita manfaatkan, Artinya puing-puing keruntuhan tersebut ada yang bisa digunakan, seperti alat-alat analisis matematis dan ekonometrik, dsb. Sedangkan nilai-nilai negatif, paradigma konsep dan teori yang destrutktif, filosofi materalisme, pengabaian moral dan banyak lagi konsep kapitalisme di bidang moneter dan ekonomi pembangunan yang harus didekonstruksi. Karena tanpa upaya dekonstruksi, krisis demi krisis pasti terus terjadi, ketidakadilan ekonomi di dunia akan semakin merajalela, kesenjangan ekonomi makin menganga, kezaliman melalui sistem riba dan mata uang kertas semakin hegemonis.
Sekarang menjadi tanggung jawab para akademisi dan praktisi ekonomi syariah untuk menyuguhkan konstruksi ekonomi syariah. Karena ekonomi syariah memiliki keunggulan yang tak dimiliki sistem kapitalisme, ekonomi syariah mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil, maslahah, dan dapat mewujudkan kesejahteraan umat manusia, tanpa krisis finansial, tanpa penindasan, kezaliman dan penghisapan, baik antar individu dan perusahaan, negara terhadap perusahaan, maupun negara kaya terhadap negara miskin.


Sumber :

Agustianto (Sekjen DPP Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesia [IAEI])
Pelita, 16-10-08 (was), dalam :

http://www.mui.or.id/konten/artikel/dekonstruksi-kapitalisme-dan-rekonstruksi-ekonomi-syariah

5 September 2009

Sony Sugema tentang Ekonomi Syariah: “Kita Jangan Mau Dibohongi!”

Dalam konfrensi pers tentang akan dilaksanakannya Seminar Internasional Ekonomi Syariah di Jakarta Kamis pekan ini, Sony Sugema, seorang pemerhati ekonomi syariah mengatakan bahwa umat Islam di Indonesia harus melek dengan ekonomi syariah. Khususnya, soal manipulasi uang kertas yang terus membuat rakyat Indonesia menjadi miskin.

“Umat Islam harus kembali kepada ekonomi syariah dalam bermuamalah sehari-hari!” ujarnya. Menurut Sony, alat tukar uang kertas selalu memberikan nilai inflasi senilai 10 persen tiap tahun. Dan kalau pun seseorang mendepositokan uangnya dalam satu tahun, ia hanya dapat bunga sebesar 6 persen. Jadi, masih menurut Sony, ada tekor sebesar 4 persen. Belum lagi dosa riba yang tergolong dosa besar menurut ajaran Islam.

Uang kertas yang dimaksud Sony adalah tanpa kecuali. Bisa rupiah, dolar Amerika, dan lain-lain. Ia memberikan ilustrasi betapa umat Islam telah rugi besar dengan menyimpan uang kertas. “Jika dilihat tahun 97, ongkos naik haji sebesar 7 juta lima ratus ribu atau senilai 3.300 dolar Amerika, atau senilai 310 dinar. Tapi sekarang, ONH sama dengan 300 dolar dan hanya 100 dinar,” papar Sony.

Lebih lanjut ia mengilustrasikan, sejak di masa Rasulullah, harga kambing senilai satu dinar. Dan sekarang, setelah 14 abad lebih, harga kambing tetap senilai satu dinar.

“Karena itu, saatnya umat Islam kembali ke dinar seperti yang dicontohkan Rasulullah saw. dan para sahabat,” ajak Sony yang juga pengurus gerai dinar di Jakarta.

Selain Sony, ketua panitia pelaksana Seminar Internasional Ekonomi Syariah, Agus Priono menjelaskan soal latar belakang diadakannya seminar ini. Menurutnya, “Kita ingin mengajak umat Islam yang merupakan mayoritas di negeri ini untuk bisa mengantisipasi krisis keuangan global dengan kembali ke ekonomi syariah. Di antaranya dengan menyimpan uang dengan dinar atau dirham.”

Rencananya, seminar ini akan diadakan di Wisma Antara dengan salah seorang pembicaranya seorang pakar ekonomi syariah dari Yaman, Prof. Dr. Hasan Tsabit.

Sayangnya, dukungan pemerintah dalam penyadaran umat untuk kembali ke ekonomi syariah masih sangat lemah. Padahal, di situlah kunci solusi krisis ekonomi saat ini. Bahkan, menurut Sony Sugema, ada salah satu butir undang-undang IMF yang melarang semua negara anggotanya untuk menjadikan dinar dan dirham sebagai alat tukar. mnh/erm


Sumber :

http://www.islamic-center.or.id/berita-mainmenu-26/islamjakarta-mainmenu-34/17-islamjakarta/1050-sony-sugema-tentang-ekonomi-syariah-kita-jangan-mau-dibohongi

5 September 2009

Bisnis Syariah Ala Nabi

Muhammad Rasulullah, Nabi kita tercinta, adalah seorang saudagar ternama pada zamannya. Bahkan sejak usia muda, beliau dipandang sebagai sudagar sukses. Disadari atau tidak sukses tersebut tidak lepas dari aktivitas marketing yang diterapkannya --yang tak cuma ampuh tapi juga sesuai syariah dan, tentu saja, penuh ridlo dari Allah. Jika Anda tertarik menerapkannya, selain mendapat keuntungan, insyaallah bisnis Anda pun barokah. Inilah empat tips marketing a la Nabi:

1. Jujur adalah Brand
Saat berdagang Nabi Muhammad SAW muda dikenal dengan julukan Al Amin (yang terpercaya). Sikap ini tercermin saat dia berhubungan dengan customer maupun pemasoknya. Nabi Muhammad SAW mengambil stok barang dari Khadijah, konglomerat kaya yang akhirnya menjadi istrinya. Dia sangat jujur terhadap Khadijah. Dia pun jujur kepada pelanggan. Saat memasarkan barangnya dia menjelaskan semua keunggulan dan kelemahan barang yang dijualnya. Bagi Rasulullah kejujuran adalah brand-nya.

2. Mencintai Customer
Dalam berdagang Rasulullah sangat mencintai customer seperti dia mencintai dirinya sendiri. Itu sebabnya dia melayani pelanggan dengan sepenuh hati. Bahkan, dia tak rela pelanggan tertipu saat membeli. Sikap ini mengingatkan pada hadits yang beliau sampaikan, "Belum beriman seseorang sehingga dia mencintai saudaramu seperti mencintai dirimu sendiri."

3. Penuhi Janji
Nabi sejak dulu selalu berusaha memenuhi janji-janjinya. Firman Allah, "Wahai orang-orang yang beriman penuhi janjimu." (QS Al Maidah 3). Dalam dunia pemasaran, ini berarti Rasulullah selalu memberikan value produknya seperti yang diiklankan atau dijanjikan. Dan untuk itu butuh upaya yang tidak kecil. Pernah suatu ketika Rasulullah marah saat ada pedagang mengurangi timbangan. Inilah kiat Nabi menjamin customer satisfaction (kepuasan pelanggan). Di Indonesia mobil-mobil Toyota berjaya di pasar. Salah satu kiat pemasarannya adalah memberikan kepuasan pelanggan. Salah satu ukurannya adalah Call Centre Toyota dinobatkan sebagai call centre terbaik, mengalahkan Honda dan industri otomotif lainnya.

4. Segmentasi ala Nabi
Nabi pernah marah saat melihat pedagang menyembunyikan jagung basah di sela-sela jagung kering. Hal itu dengan Nabi, saat menjual barang dia selalu menunjukkan bahwa barang ini bagus karena ini, dan barang ini kurang bagus, tapi harganya murah. Pelajaran dari kisah itu adalah bahwa Nabi selalu mengajarkan agar kita memberikan good value untuk barang yang dijual. Sekaligus Rasulullah mengajarkan segmentasi: barang bagus dijual dengan harga bagus dan barang dengan kualitas lebih rendah dijual dengan harga yang lebih rendah.

Dalam soal segmentasi ini, Yamaha Motor adalah salah satu perusahaan yang bisa dijadikan teladan. Dia menciptakan motor Yamaha Mio, dengan mesin ber-cc kecil, tapi otomatis, dan mudah penggunaannya untuk segmen pasar perempuan. Dialah pelopor industri motor yang membidiki segmen ini, segmen yang sebelumnya selalu dilupakan pesaing lain. Hasilnya, dengan Mio Yamaha menyodok Honda dan menjadi penjual nomor satu di Indonesia 2007 ini.

Bisnis Mana yang Syariah? Seiring semaraknya penggunaan ekonomi syariah di Tanah Air, semakin banyak pebisnis yang meng-klaim bahwa bisnis atau usaha yang dijalankan merupakan bisnis syariah. Mulai dari bisnis penyewaan, toko, MLM, bisnis warnet, hingga bisnis hotel. Terlepas dari kebenaran bisnis tersebut dijalankan sesuai dengan prinsip syariah, hingga saat ini memang tidak ada peraturan secara umum dalam negara yang membatasi bidang apa saja yang bisa dijalankan sebagai bisnis syariah dan mana yang tidak. Kendati demikian menurut salah seorang konsultan dan pebisnis syariah Farid Ma’ruf, meski pada dasarnya semua bidang usaha bisa dijalankan sebagai bisnis syariah, namun tetap harus menjalankan beberapa prinsip sehingga benar-benar menjalankan bisnis secara syariah. “Melihat sebuah bisnis atau usaha benar secara syariah bisa dilihat dari sistemnya,” ujar Farid.

Sistem yang dimaksud salah satunya adalah masalah akad. Definisi akad menurut istilahnya adalah keterikatan keinginan diri seseorang dengan keinginan orang lain dengan cara memunculkan adanya komitmen tertentu yang disyariatkan. Farid mencoba memberi contoh cara yang ditempuh oleh sebuah usaha berprinsip syariah. Misalnya, jika seseorang berinvestasi menanam saham pada sebuah usaha, kemudian dijanjikan mendapatkan bagi hasil sesuai modal yang ditanamkan itu berarti tidak menjalankan bisnis syariah, karena telah termasuk riba. Semestinya bagi hasil didasarkan pada hasil usaha dan bukan modal.

Ada contoh lain kegiatan bisnis yang berhubungan dengan jual beli mata uang. Sesuai fatwa Dewan Syari'ah Nasional Majelis Ulama Indonesia no: 28/DSN-MUI/III/2002, tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf), transaksi jual beli syariah dilakukan dengan beberapa ketentuan. Pertama, jual beli dilakukan tidak untuk spekulasi. Kemudian ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). Dan apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Hal lain yang perlu diperhatikan lagi adalah komoditas yang dijadikan sebagai bisnis, berupa produk atau jasa. Jika produk/jasa yang dijadikan lahan bisnis sudah nyata tidak halal secara syariah, sudah tentu tidak dapat digolongkan dalam bisnis syariah. Setelah produk/jasa telah aman dalam hal kehalalan, selanjutnya pebisnis harus menjalankan akad dan ketentuan yang benar secara syariah. Semua dapat diketahui dengan jalan mempelajari dari ahlinya, dan saat ini tersedia banyak literatur yang bisa dijadikan rekomendasi bisnis. (SH)

Sumber:
BHS 04 Juli 2007 wirausaha.com, dalam :
5 September 2009

Ekonomi Syariah Butuh Politik Matang

Ekonomi syariah dapat menggantikan kapitalisme yang saat ini sedang goyah jika mendapat perlindungan dari negara. Namun untuk itu dibutuhkan kematangan sistem politik.

“Ekonomi syariah berpijak pada ketakwaan kepada Allah dan menghindari sikap monopoli dan eksploitasi sesama manusia. Juga menjauhkan diri dari upaya penghilangan kekayaan pihak lain sebagaimana biasa terjadi di pasal modal sistem kapitalis,” papar Hassan Tsabit Fahan, seorang pakar ekonomi syariah dari Timur Tengah, kemarin.

Sistem ekonomi syariah senantiasa menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mengandung nilai-nilai kemanusiaan berdasarkan ibadah. Guru besar ekonomi Universitas Yaman itu mencontohkan pengharaman semua larangan mengenai ekonomi seperti riba, korupsi, penipuan dan monopoli.

“Tapi kuncinya, kekuatan ekonomi syariah harus didukung sistem politik yang matang. Sehingga bisa menjadi kekuatan baru menggantikan sistem ekonomi kapitalis yang sedang dalam proses kehancuran,” tandasnya.

Ia juga memaparkan, pemerintah juga harus memiliki pusat riset ilmiah dan diimplementasikan oleh lembaga-lembaga keuangan negara, perusahaan asuransi Islam, lembaga investasi Islam, dan pasar modal Islam.

Menurutnya, dalam sebuah negara terdiri atas tiga sistem, yaitu ekonomi, politik, dan sosial. Dari ketiga sistem tersebut, sistem ekonomi merupakan sektor pokok. Karena itu, ketidakmatangan sistem ekonomi bakal menimbulkan kegagalan pada kelangsungan hidup masyarakat yang lebih baik.

Di Indonesia, pasar syariah ini terus berkembang meskipun belum optimal. Salah satunya dengan terus mengalirnya sindikasi pembiayaan. Bank Syariah Mandiri (BSM) misalnya, akan menyalurkan pembiayaan sindikasi senilai Rp 700 miliar untuk tiga proyek yang akan diluncurkan bersama sejumlah bank syariah lain selama semester kedua tahun ini.

Direktur Korporasi BSM Amran Nasution mengatakan tiga proyek itu bergerak di sektor migas, kelistrikan dan perkapalan. Untuk proyek kelistrikan, BSM akan memberikan dana kepada salah satu perusahaan transmisi listrik di Batam dengan investasi senilai Rp 145 miliar. “BSM bertindak selaku lead arranger,” imbuhnya.

Sektor minyak dan gas (migas), lanjut dia, untuk membiayai modal kerja dan investasi, BSM telah menunjukkan salah satu perusahaan migas yang cukup besar di dalam negeri dengan nilai investasi Rp 350 miliar.

Sedangkan untuk pembiayaan perkapalan, perseroan telah menyetujui membiayai pembelian tiga unit kapal senilai Rp 275 miliar milik sebuah perusahaan publik nasional. "Total pembiayaan sindikasi yang disalurkan perusahaan sampai saat ini sudah mencapai Rp 1,2 triliun," ujarnya.

Dari sisi dana simpanan, bank syariah lainnya, PT Bank Syariah Bukopin (BSB) Riyanto mengatakan akan terus menggalang dana untuk mengejar LDR (loan deposit ratio) di bawah 100%.

Rata-rata LDR bank Syariah di Indonesia di atas 100%, dan BSN 120%. “Karena itu kita menggenjot penggalangan dana masyarakat untuk LDR di bawah 100 %," ucapnya. Salah satunya dengan menargetkan produk Tabungan iB Siaga Bisnis dapat mendongkrak penggalangan dana tabungan sebesar 30% dari tabungan saat ini yang mencapai Rp 124 miliar atau menambah sekitar Rp 40 miliar hingga akhir tahun ini.

Direktur Utama BSB Riyanto mengatakan, BSB menawarkan produk ini untuk menjawab kebutuhan pasar, di mana tabungan tidak hanya untuk menyimpan uang saja, tetapi juga mencatat secara detail bisnis yang dilakukan nasabahnya.

"Saat ini penggunaan tabungan dengan fasilitas ATM dianggap paling mudah untuk melakukan transaksi bisnis, dan Tabungan iB Siaga Bisnis ini memfasilitasi itu semua dengan menampilkan catatan secara detail bisnis nasabah," katanya. Saat ini aset BSB per Juli 2009 mencapai Rp 1,8 triliun dengan total pembiayaan Rp 1,2 triliun dan DPK Rp 1 triliun. [E1] - 14 Agustus 2009


Sumber :

Ahmad Munjin

http://www.inilah.com/berita/2009/08/14/142067/ekonomi-syariah-butuh-politik-matang/

5 September 2009